Legal Aspek Produk TI dan Komunik

12/18/2024

70% UTS Tugas 20, absen10, vclass10, quiz10, UTS50


Table of Contents

Hak Kekayaan Intelektual (HKI)

hak yg timbul dari hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuah produk yang berguna untuk kepentingan manusia

  • Kekayaan Intelektual
  • Hak
  • Perlindungan

Fungsi dan manfaat HKI: sebagai alat bukti kepemilikan kekayaan intelektual.

Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM hadir untuk melindungki kekayaan intelektual yang ada.

Ruang Lingkup HKI

  1. Hak Cipta (Copyrights)

  2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

    • Merek
    • Paten
    • Indikasi Geografis
    • Desain Industri
    • Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu
    • Rahasia Dagang

Ada 2 kata kunci yang bisa kita dalami.

  1. HKI adalah hak hukum. Hak hukum yg dimaksud disini memiliki 4 ciri, yaitu:

    • Hak hukum bersifat monopoli atau eksklusif
    • Hak hukum memiliki jangka waktu tertentu
    • Hak hukum berlaku secara teritorial
    • Hak hukum itu bisa merupakan hak kebendaan atau aset tak berwujud.
  2. HKI hanya diberikan terhadap olah pikir manusia yang telah diwujudkan secara nyata.

KONSEP HKI DAN KLASIFIKASINYA

Subjek dan Objek Hukum

Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yaitu: manusia dan badan hukum

Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Yaitu: benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis

Arti dan Peranan HKI

Karya-karya intelektual : • di bidang ilmu pengetahuan (misal: algoritma baru, rumus baru) • Seni (tarian, musik, lukisan) • Sastra (buku, puisi) • Teknologi (robot pendeteksi virus)

Manfaat HKI: • Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. • Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. • Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI. • Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. • Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. • Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.

Klasifikasi HKI

1. Hak Cipta (Copyrights)

Hak cipta merupakan hasil karya intelektul yang berkaitan dengan seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, seperti musik, film, buku, alat peraga pendidikan, software.

  • Perlindungan hak cipta bersifat otomatis. Jika sebuah ide kita tuangkan idenya dalam bentuk konkrit, wujud yang nyata, maka otomatis sudah dilindungi hak ciptanya. Jadi tanpa mensyaratkan pendaftaran pun, ciptaan sudah dilindungi

  • Keuntungan pencatatan Hak Cipta di DJKI adalah akan memudahkan orang untuk mengelola pendokumentasian. Pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatakan hak yang sudah pernah ada.

  • Hak Moral dan Hak Ekonomi Ada 2 hak yg melekat pada sebuah ciptaan.

    1. Hak moral: hak yang melekat pada suatu ciptaan yang bersifat abadi. Terkait dengan nama pencipta dan isi ciptaan.
    2. Hak ekonomi: hak yang melekat pada suatu ciptaan terkait dengan pemanfaatan suatu ciiptaan. Antara lain adalah hak untuk melakukan penggandaan, distribusi, komunikasi kepada publik. Maka jika suatu ciptaan akan dialihkan kepada pihak lain, maka yang dialihkan adalah hak ekonominya.

2. Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)

a. Merek

  • Sebuah tanda

  • Tanda bisa dikategorikan sebagai suatu merek, jika memiliki 3 unsur,

    1. dapat direpresentasikan secara grafis, baik berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka antau susunan warna
    2. harus memiliki daya pembeda, utk membedakan produksi jenis lainnya di pasaran
    3. digunakan dalam kegiatan perdagangan barang atau jasa.
  • Suatu merek untuk dapat dilindungi harus didaftarkan di djki

Jenis merek yang dilindungi : - Gambar - angka - kata huruf - susunan warna - Logo - kombinasi dari unsur2 tersebut

Merek juga dapat melindungi : - bentuk produk seperti tobleron. - kemasan suatu produk kemasan yakult. - tanda seperti suara, seperti suara Sari Roti.

Lisensi: hak atas merek tidak dialihkan tapi pemilik merek memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dengan imbalan royalti atau uang.

  • Alasan pendaftaran merek ditolak:

    1. Dasar penolakan absolut Suatu merek dikatakan tidak dapat daftar jika tidak memiliki ide pembeda atau bertentangan dengan norma agama, norma kesusilaan, atau peraturan UU. Atau berkaitan dengan jenis barang yg didaftarkan.
    2. Dalam dasar penolakan relatif Jika merek tersebut memiliki persamaan dengan merek yang sudah terdaftar sebelumnya untuk barang dan jasa sejenis. Atau memliki persamaan dengan merek terkenal milik pihak lain. Atau bahkan punya kesamaan dengan nama orang terkenal, badan hukum atau nama negara.
  • Cara mendaftarkan merek ke luar negeri Perlindungan merek bersifat teritorial, maka pemilik merek harus mendaftarakan mereknya ke tujuan secara langsung.

    Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol sehingga pemilik merek tidak perlu repot pergi ke negera tujuan.

b. Paten

  • Paten adalah hak eksklusif yang dibrikan negara untuk melindung invensi seseorang atau beberapa orang di bidang teknologi yang spesifik, dalam kurun waktu tertentu atau terbatas.

  • Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Dalam masa perlindungannya, paten adalah 20 th, paten sederhana adalah 10 tahun.

    Contoh: Untuk paten handphone, terletak pada teknologi layar sentuh. Untuk paten sederhana adalah sedotan yang bisa ditekuk ujungnya. Paten sedotan ini sejak 1937.

Proses pemeriksaan paten

  1. Pemeriksaan formalitas. Akan diperiksa kelengkapan dokumen, mulai dari deskripsi, surat pernyataan, pengalihan hak dll. Setelah itu,
  2. Pemeriksaan substantif. Pemohonan harus mengajukan surat permohononan pemeriksaan substantif yang nanti isinya adalah pemeriksaan mengenai invensinya itu sendiri, dengan parameter2 seperti kebaruan, langkah inventif, dan keterterapan dalam industri.

Alasan pengajuan paten ditolak: Jika tidak ditemukan paramater kebaruan. Kebaruannya yang diminta dalam paten adalah kebaruan yang bersifat universal, yaitu baru diserluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.

c. Indikasi Geografis

d. Desain Industri

e. Desain Tata Letak Sirkit Terpadu

f. Rahasia Dagang

Paten Searching

Tahapan Sederhana

  • Tentukan ruang lingkup subyek dan kata kunci
  • Tentukan database yang akan dituju
  • Lakukan penelusuran paten
  • Analisis data/informasi dokumen paten

Penentuan ruang lingkup subyek dan kata kunci

  • Subyek invensi yang akan dilindungi (klaim)
    • metode, proses, produk (alat, formula/komposisi, senyawa, jasad renik,sistem), fungsi teknis
  • Pencarian bisa berdasarkan :
    • Kata kunci dan bahasanya (Indonesia, Inggris, Latin)
    • Kode International Patent Classification (IPC) Contoh: A01 (Agriculture, Forestry, Animal Husbandry, Hunting, Trapping, Fishing)
    • Nomor paten, pendaftaran, publikasi Contoh: ID0000412S, WO/2008/080505, EP1945741
    • Tanggal permohonan, publikasi, granted
    • Nama pemohon, inventor

Tentukan database yang dituju

https://patents.google.com alt text

https://pdki-indonesia.dgip.go.id/ alt text

Lakukan penelusuran paten

Contoh: Kombinasi Kata Kunci --> "herbal composition" "anti dementia"

Hasil

Hasil Pencarian di PDKI DJKI

  • Pencarian Terstruktur Paten
  • Field Judul Invensi
  • Kata Kunci: anti demensia
  • Hasil: 3 dok paten

Analisis Informasi Paten untuk Patentabilitas

• Persamaan vs perbedaan • Kelemahan vs keunggulan

Flowchart Menentukan Patentabilitas

alt text