12/18/2024
70% UTS Tugas 20, absen10, vclass10, quiz10, UTS50
hak yg timbul dari hasil olah pikir manusia dalam menghasilkan sebuah produk yang berguna untuk kepentingan manusia
Fungsi dan manfaat HKI: sebagai alat bukti kepemilikan kekayaan intelektual.
Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual (DJKI) Kementrian Hukum dan HAM hadir untuk melindungki kekayaan intelektual yang ada.
Hak Cipta (Copyrights)
Hak Kekayaan Industri (Industrial Property Rights)
Ada 2 kata kunci yang bisa kita dalami.
HKI adalah hak hukum. Hak hukum yg dimaksud disini memiliki 4 ciri, yaitu:
HKI hanya diberikan terhadap olah pikir manusia yang telah diwujudkan secara nyata.
Subjek Hukum adalah segala sesuatu yang menurut hukum dapat menjadi pendukung (dapat memiliki) hak dan kewajiban. Yaitu: manusia dan badan hukum
Objek Hukum adalah segala sesuatu yang bermanfaat bagi subjek hukum dan dapat menjadi objek dalam suatu hubungan hukum. Yaitu: benda atau barang ataupun hak yang dapat dimiliki dan bernilai ekonomis
Karya-karya intelektual : • di bidang ilmu pengetahuan (misal: algoritma baru, rumus baru) • Seni (tarian, musik, lukisan) • Sastra (buku, puisi) • Teknologi (robot pendeteksi virus)
Manfaat HKI: • Bagi dunia usaha, adanya perlindungan terhadap penyalahgunaan atau pemalsuan karya intelektual yang dimilikinya oleh pihak lain di dalam negeri maupun di luar negeri. Perusahaan yang telah dibangun mendapat citra yang positif dalam persaingan apabila memiliki perlindungan hukum di bidang HKI. • Bagi inventor dapat menjamin kepastian hukum baik individu maupun kelompok serta terhindar dari kerugian akibat pemalsuan dan perbuatan curang pihak lain. • Bagi pemerintah, adanya citra positif pemerintah yang menerapkan HKI di tingkat WTO. Selain itu adanya penerimaan devisa yang diperoleh dari pendaftaran HKI. • Adanya kepastian hukum bagi pemegang hak dalam melakukan usahanya tanpa gangguan dari pihak lain. • Pemegang hak dapat melakukan upaya hukum baik perdata maupun pidana bila terjadi pelanggaran/peniruan. • Pemegang hak dapat memberikan izin atau lisensi kepada pihak lain.
Hak cipta merupakan hasil karya intelektul yang berkaitan dengan seni, sastra, dan ilmu pengetahuan, seperti musik, film, buku, alat peraga pendidikan, software.
Perlindungan hak cipta bersifat otomatis. Jika sebuah ide kita tuangkan idenya dalam bentuk konkrit, wujud yang nyata, maka otomatis sudah dilindungi hak ciptanya. Jadi tanpa mensyaratkan pendaftaran pun, ciptaan sudah dilindungi
Keuntungan pencatatan Hak Cipta di DJKI adalah akan memudahkan orang untuk mengelola pendokumentasian. Pencatatan ciptaan bukan melahirkan hak seseorang tapi mencatakan hak yang sudah pernah ada.
Hak Moral dan Hak Ekonomi Ada 2 hak yg melekat pada sebuah ciptaan.
Sebuah tanda
Tanda bisa dikategorikan sebagai suatu merek, jika memiliki 3 unsur,
Suatu merek untuk dapat dilindungi harus didaftarkan di djki
Jenis merek yang dilindungi : - Gambar - angka - kata huruf - susunan warna - Logo - kombinasi dari unsur2 tersebut
Merek juga dapat melindungi : - bentuk produk seperti tobleron. - kemasan suatu produk kemasan yakult. - tanda seperti suara, seperti suara Sari Roti.
Lisensi: hak atas merek tidak dialihkan tapi pemilik merek memberikan ijin kepada pihak lain untuk menggunakan merek tersebut dengan imbalan royalti atau uang.
Alasan pendaftaran merek ditolak:
Cara mendaftarkan merek ke luar negeri Perlindungan merek bersifat teritorial, maka pemilik merek harus mendaftarakan mereknya ke tujuan secara langsung.
Indonesia telah menjadi anggota Madrid Protocol sehingga pemilik merek tidak perlu repot pergi ke negera tujuan.
Paten adalah hak eksklusif yang dibrikan negara untuk melindung invensi seseorang atau beberapa orang di bidang teknologi yang spesifik, dalam kurun waktu tertentu atau terbatas.
Perbedaan Paten dengan Paten Sederhana Dalam masa perlindungannya, paten adalah 20 th, paten sederhana adalah 10 tahun.
Contoh: Untuk paten handphone, terletak pada teknologi layar sentuh. Untuk paten sederhana adalah sedotan yang bisa ditekuk ujungnya. Paten sedotan ini sejak 1937.
Proses pemeriksaan paten
Alasan pengajuan paten ditolak: Jika tidak ditemukan paramater kebaruan. Kebaruannya yang diminta dalam paten adalah kebaruan yang bersifat universal, yaitu baru diserluruh dunia, bukan hanya di Indonesia.
Contoh: A01 (Agriculture, Forestry, Animal Husbandry, Hunting, Trapping, Fishing)Contoh: ID0000412S, WO/2008/080505, EP1945741https://pdki-indonesia.dgip.go.id/

Contoh: Kombinasi Kata Kunci --> "herbal composition" "anti dementia"
Hasil Pencarian di PDKI DJKI
• Persamaan vs perbedaan • Kelemahan vs keunggulan
